Kasus Pelanggaran terhadap Undang - undang no.28 tahun 2014 pasal 20
By ony - Oktober 15, 2018
Sebelum membahas contoh kasus pelanggaran terhadap pasal ini. Mari kita lihat isi dari Undang-Undang tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2015
Tentang
Hak cipta
BAB III
HAK TERKAIT
Bagian kesatu
Umum
Pasal 20
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
a. Hak moral pelaku pertunjukan;
b. Hak ekonomi pelaku Pertunjukan;
c. Hak ekonomi produser fonogram; dan
d. Hak ekonomi lembaga penyiaran.
Menurut sumber yang saya baca, jabar.tribunnews.com menyebutkan pada salah satu berita dengan judul "Mengubah total lirik lagu miliknya, fahmi Sahab sebut tim sukses Ahok Djarot melanggar hak cipta".
Fahmi Sahab selaku pencipta lagu kopi dangdut menduga tim Badja(Basuki-Djarot) melanggar hak cipta dengan merubah lirik lagu ciptaannya.
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Kuasa hukum Fahmi Sahab, Yohanes Simanjuntak menilai ini sangat tendensus untuk merubah teks kalimat itu melanggar hak cipta tanpa persetujuan atau tanpa izin.
Menurut sumber lain, pustaka.unpad.ac.id berdasarkan penelitian bahwa lagu yang diubah liriknya tanpa izin dari pihak pencipta, melanggar pasal 8 UUHC, serta dalam perubahan lirik lagu tersebut juga melanggar hak moral pasal 5 UUHC. Bentuk tindakan hukum yang diberikan salah satunya adalah penyelesaian sengketa dengan menempuh negosiasi, Pasal 95, Pasal 96 dan ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 112 sampai dengan Pasal 119 UUHC.
Tindak pidana hak cipta sengaja dan tanpa hak meniadakan nama pencipta, mengganti atau mengubah judul atau isi ciptaan (Pasal 72 Ayat [6] jo Pasal 55).
Rumusan pasal 55:
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaannya itu;
b. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul ciptaannya;
d. mengganti isi ciptaan;
Unsur - unsur tindak pidana
Unsur Subjektif:
1. kesalahan : dengan sengaja
Diuraikan sebagai berikut:
- pemegang hak cipta (pembuaat) menghendaki untuk melakukan perbuatan" tidak mencantumkan" nama pencipta dalam ciptaannya dan atau perbuatan "mengubah" ciptaan yang disadarinya hak cipta telah diserahkan kepadanya.
- pembuat menyadari bahw tidak mencantumkan nama pencipta dan mengubah ciptaan pencipta tersebut sebagai melawan hukum, karena disadarinya kelauannya itu tanpa mendapat persetujuan dari pencipta atau akhli warisnya.
- pembuat mengerti bahwa tidak mencantumkan nama pencipta dan atau mengubah ciptaan dilakukan pada suatu ciptaan tertentu.
Unsur-Unsur Objektif
2. pembuatnya : pihak lain( pemegang hak cipta)
hak cipta berisi hak ekonomi(economic right) dan hak moral(moral right).
hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan ekonomi atas suatu ciptaan serta produk dari hak terjkai(neighboring right), seperti hak ekslusif yang ada pada pelaku, produser rekaman, lembaga penyiaran.
hak moral adalah hak yang melekat pada penciptanya yang menurut sifatnya tidak dapat dialihkan dan dilenyapkan dengan cara apapun.
3.Melawan hukum : tanpa hak
Pembuat tidak berhak untuk "tidak mencantumkan" nama penciptanya. tidak berhak untuk "mengubah" ciptaan. letak tidak berhak untuk "mengubah" ciptaan, tidak berhaknya karena tidak mendapat persetujuan atau izin dari pencipta, atau jika telah meninggal oleh akhli warisnya(persetujuan harus diperoleh dari seluruh ahli waris pencipta)..
4.Perbuatan :
a. tidak mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya
pembuat tindak pidana ini ialah pemegang hak cipta yang bukan pencipta, tetapi pemegang hak cipta yang diperoleh dari pencipta. ada dua perbuatan yang dilarang, yaitu 1. "tidak mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya dan 2. "mengubah " ciptaan yang hak ciptanya telah dialihkan pada pemegang hak cipta.
Perbuatan tidak mencantumkan adalah perbuatan pasif yakni tidak melakukan perbuatan menurut hukum wajib dilakukan seseorang. ada dua modus perbuatan "tidak mencantumkan" nama pencipta.
b. mengubah ciptaan yang hak ciptaannya telah diserahkan pada pemegang hak cipta
perbuatan "mengubah" ciptaan, harus diartikan terhadap semua yang terdapat dalam ciptaan. misalnya, sebuah karangan ilmiah yang dibukukan, bisa pada judul dan isi karangan, termasuk sistimatika karangan.
5.Objek : ciptaan
bendanya terletak pada wujud(misalnya suatu karangan bukan hak yang melekat pada benda, seperti hak ekonomi pada hak cipta.
pasal 1 angka 3 memberikan batasan mengenai hak cipta: "hak cipta adalah hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengtehuan, seni atau sastra."
sementara itu penciptta didefinisikan secara otentik dalam pasal 1 angka 2 : pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemamuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
dengan demikian ciptaan memenuhi unsur- unsur:
- merupakan hasil inspirasi karya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian seseorang atau beberapa orang.
- dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra
- yang dituangkan (ada kesengajaan) ke dalam bentuk yang khas
- yang menunjukkan keasliannya
- yang hasil inspirasi dalam bentuknya yang khas tersebut bersifat pribadi.
ciptaan mendapat perlindungan hukum kalau inspirasi, imajinasi, ide, gagasan, dan sebagainya itu sudah dituangkan dalam bentuknya yang khas. tidak mempunyai nilai apa-apa apabila berwujud gagasan, ide, ketrampilan atau kecekatan, apabila belum diwujudkan dalam bentuknya yang khas.
Narasumber:
- Buku PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN Program Keahlian rekayasa Perangkat Lunak penerbit: ANDI Yogyakarta
- parismanalush.blogspot.com
Author: onynovianti26@gmail.com


0 komentar